Contoh Etika Profesi

Sabtu, 08 Juni 2013

http://for7delapan.files.wordpress.com/2012/02/professionalism.jpg

1. Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
Teknologi Informasi adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.

Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaannya Teknologi Informasi :

   1. Menggunakan fasilitas Teknologi Informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat   2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal   3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.  
       Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem    4. Tidak mengganggu dan atau rusak sistem informasi orang lain dengan cara apapun   5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawat dengan baik   6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang
       berlaku di masyarakat   7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Mialnya, pencantuman url website yang
        menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
   8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak betatap muka secara langsung   

2. Etika Profesi dalam Bidang Kesehatan

1. Profesi kedokteran adalah profesi kemanusiaan, oleh karena itu etika kedokteran harus memegang peranan sentral bagi para dokter dalam menjalankan tugas-tugas pengabdiannya untuk kepentingan masyarakat.
2. Bidang Obstetri Ginekologi merupakan bidang yang demikian terbuka untuk kemungkinan penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma, sehingga rawan untuk timbulnya pelanggaran etik kedokteran bahkan pelanggaran hukum. Karena itu diperlukan pedoman etik dan peraturan perundang-undangan terkait yang menuntun para dokter / SpOG untuk berjalan di jalur yang benar.
3. Sanksi terhadap pelanggaran etik kedokteran hendaknya diberikan secara tegas dan konsisten sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, bersifat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran yang sama pada masa depan baik oleh yang bersangkutan maupun oleh para sejawatnya.
4. IDI bersama-sama organisasi profesi dokter spesialis dan organisasi kedokteran seminat lainnya, hendaknya dapat meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi secara berkesinambungan, sehinggat setiap anggotanya dan masyarakat umumnya dapat memahami, menghayati dan mengamalkan etika kedokteran.


Dan Etika Profesi lainnya.
Share artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Etika Profesi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Edited by Kelompok 3 Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger