Penyelesaian Masalah

Senin, 05 Mei 2014

Dari contoh Kasus Pembobolan Rekening Bank via Internet Banking ini, sang pencuri bisa kita jerat dengan hukum pidana seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tetapi seharusnya juga ada beberapa pasal dalam UU-ITE yang dapat disertakan, seperti :
1. Pasal 31 Ayat 1, yang menyebutkan : menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
2.  Pasal 32 Ayat 1, yang menyebutkan : Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
3. Pasal 33 Ayat 1, yang menyebutkan : menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. 

 Jadi, Sang pencuri ini dapat dijerat beberap UU ITE diatas. Bila diakumulasikan, hukuman yang harus diterima oleh Sang Pencuri itu adalah Penjara Paling Lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Tetapi, menurut opini kami hukuman ini tidak akan membuat efek jera terhadap para pelaku. Karena hukuman ataupun denda yang diharuskan dibayar itu tidak sebesar apa yang mereka dapatkan. Seharusnya ada juga pasal yang mengatur dimana seluruh dana yang mereka hasilkan dari pekerjaan tersebut disita oleh pemerintah, dan dapat dikembalikan kepada para nasabah.
Share artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Etika Profesi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Edited by Kelompok 3 Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger