Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace Law.
Cyber Law adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya
dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini
dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual
world).
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju.
Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna
internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh
aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !