Apa yang dimaksud Cybercrime ?? Cybercrime adalah bentuk
kejahatan yang terjadi di Internet/
dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa
terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu
kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime
perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang. Seiring
dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI) kejahatan dalam dunia
juga semakin banyak dan berkembang sehingga meresahkan masyarakat, termasuk
dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak carding
untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding yang berasal dari
Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya akan
digunakan oleh mitranya yang berada di luar negeri untuk membeli saham secara
online. Kemudian keuntungan transaksi itu ditransfer ke sebuah rekening
penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda, yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !