Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini
diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk
memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu,
perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan
fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet
sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover
persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·
Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
·
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa
yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet
sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai
dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem
dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan
merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan
yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang
mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi
provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar
atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam
memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai
tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di
Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya,
setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum
tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum
yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !