Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang
teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena
kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik
serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat
computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet
selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna
internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di
dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta
segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga /
institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang
memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala
macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan
walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna
internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga
sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam
bidang IT belum bagus.
Sangsi Pelanggaran Etika :
• Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
• Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !