Setelah marak dengan kasus pembobolan ATM,
kini giliran kasus pembobolan uang lewat Internet Banking. Layanan ini
memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi
perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan
mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan
rekening, transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga
pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui
rekening banknya.
Maraknya kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan
kesadaran akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber.
‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian
pun menghimbau agar nasabah bank, khususnya pengguna internet banking,
berhati-hati dalam menggunakan password. Namun masyarakat tak perlu terlalu
cemas dan khawatir, karena saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang
Informasi dan Transaksasi Elektronik (ITE) dan juga sebuah lembaga yang
berfungsi mengawasi lalu-lintas internet, terutama dari sisi keamanan. Badan
bernama Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure
(ID-SIRTII) ini mulanya dibentuk khusus untuk mengantisipasi kejahatan internet.
Meski pada prakteknya, ‘satpam internet’ ini hanya bertugas mengawasi saja. Di
bawah ini merupakan salah satu contoh kasus kejahatan cyber crime via internet
banking :
“Polisi
Ungkap Pembobolan Bank Via Internet”
INILAH.COM, Jakarta – Pencurian uang nasabah
terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi
mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang
disediakan pihak bank. “Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau
data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda
Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan
pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban.
Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser
ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang
berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pelaku melakukan
konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang
dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank
menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan
internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak
uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah. “Diupayakan
data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain,
seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan
membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang
dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada
25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan,
terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka
lainnya berinisial HH masih dalam pencarian. “EYN profesinya jobless
(pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia
mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak
memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan. Tersangka terancam pasal
363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4
tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah
modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan
ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking
tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar
Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !